ANOATIMES. COM, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus melalukan monitoring terhadap kinerja aparat hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Terbukti, Rabu, 15 Mei 2024, Komisi III DPR RI, yang diketuai H Ahmad Sahroni dan tujuh anggota Komisi III lainnya melakukan Kunjungan Kerja ke Polda Sultra.
Setiba di Polda Sultra, Komisi III DPR RI melakukan rapat tertutup dengan Instansi yang menjadi mitra kerja mereka yaitu, Polda Sultra, dan Kejati Sultra.
Usai pertemuan tertutup, kepada wartawan, H Ahmad Sahroni mengatakan proses hukum terhadap korupsi tambang Blok Mandiodo belum selesai, dan masih akan dilanjutkan dengan gelombang ke dua oleh Kejati Sultra.
“Tadi Pak Kajati (dr Patris Yusrian Jaya) sudah sampaikan langsung (kasus mandiodo) belum selesai,” Ujar H Ahmad Sahroni.
Katanya, lanjut Ahmad Sahroni, Kejati Sultra masih akan melanjutkan proses hukumnya terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat dalam mega korupsi pertambangan Blok Mandiodo.
“Sudah tadi kita sudah tanya sama Pak Kajati, akan ada tahapan lanjutan, tapi belum tuntas, nah kita tunggu proses tahapan selanjutnya dari pak kajati, ” Katanya.
Untuk diketahui, pada gelombang pertama kasus korupsi Blok Mandiodo, Kejati Sultra sudah berhasil menjebloskan 12 orang kedalam penjara.
Laporan : Awi