ANOATIMES.ID, KENDARI – Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), PT Celindo Nickel dilaporkan ke Polda Sultra.
Laporan tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel milik PT Mako Internasional.
Kuasa Perusahaan PT Mako Internasional, Emil Nurjadin dalam konfrensi pers dengan sejumlah awak media di Kendari, Sabtu (4/1/2020) mengatakan dirinya selaku yang diberikan kuasa oleh perusahaan tempat ia bekerja mengatakan sudah melakukan pelaporan ke Polda Sultra.
“Saya sudah laporkan ke Polda Sultra, dan saya sudah diberikan SP2HP dari penyidik,” ujar Emil.
Emil menceritakan mulanya PT Mako Internasional bekerjasama dengan PT Celindo Nikel dan PT Tiran Indonesia. PT Mako Internasional selaku buyer dalam hal ini membeli ore nikel milik PT Celindo dengan jumlah 55 ribu metrik ton dengan kadar 1.69. Dengan menggunakan kuota PT Tiran Indonesia.
“Perjanjian kita tiga kali pengapalan, pengapalan pertama tidak ada masalah. Ketika pengapalan ke dua, ada problem, PT Tiran dengam sepihak membatalkan kerjasama,” ujarnya.
Dengan adanya pembatalan sepihak dari PT Tiran, ore nikel yang sudah ada di stok file Jety PT Bososi tidka dapat diangkut.
“Perusahaan kami sudah bayar 90 persen atas ore itu, sehingga kami meminta uang yang sudah kami transfer ke rekening penampung agar dikembalikan oleh PT Celindo,”katanya.
PT Celindo tidak dapat mengembalikan sejumlah uang yang sudah di transfer, sehingga PT Celindo melalui direkturnya Sirajudin N Aslam menbuat surat pernyataan bahwa akan menambahkan ore nikel 10 ribu metrik ton, sehingga total ore nikel milik PT Mako internaisional berjumlah 65 ribu metrik ton.
“Belakangan secara diam – diam PT Celindo menjual 12 ribu metrik ton ore nikel tanpa sepengetahuan kami (PT Mako Internasional), sehingga kami merugi Rp 2 miliar,” tuturnya.
Lanjut, Emil menambagkan dirinya mengumpulakn informasi dan mendapatkan 12 ribu metrik ton ore nikel di jual ke PT Tiran Indonesia dengan nama kapal MV Yangtzee Alpha.
“Informasi yang saya kumpulkan, 12 ribu itu dijual ke PT Titan, dengan nama kapal MV Yangtzee Alpha” ungkapnya.
Dengan resminya pelaporan di Polda Sultra, Emil menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan proses hukumnya ke Polda Sultra,” harapnya.
Sementara itu Pihak PT Celindo dan PT Tiran belum dapat terkonfirmasi anoatimes.id
Laporan : Awi