Taat Pajak, PT VDNI Kembali  Diganjar Penghargaan Oleh KPP Pratama Kendari

  • Whatsapp
Taat Pajak, PT VDNI Kembali  Diganjar Penghargaan Oleh KPP Pratama Kendari
Kepala Kantor KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo saat menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan PT VDNI, Rabu (5/2/2020) di Hotel Claro Kendari. Foto : Istimewa

ANOATIMES.COM, KENDARI – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali mendapatkan penghargaan sebagai perusahaan taat pajak pada periode tahun 2020 setelah pada 2019 juga mendapatkan predikat serupa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penghargaan yang diperoleh oleh perusahaan yang dipimpin oleh Tony Zhou tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen untuk senantiasa menjalankan operasional seperti biasa dan tetap melakukan pembangunan.

Dalam hal ini VDNI sadar akan kewajiban untuk membayar pajak akan menghasilkan efek domino yang baik dan berkesinambungan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

PT VDNI sendiri terpilih menerima penghargaan sebagai Pembayar Pajak Terpilih Sektor Industri Pengolahan. Juru Bicara PT VDNI, Dyah Fadilat yang dikonfirmasi mengatakan pembayaran pajak tepat waktu adalah bentuk komitmen dan kepatuhan perusahaan terhadap negara. Oleh karena itu PT VDNI terpilih sebagai salah satu perusahaan terbaik karena kontribusi terhadap pajak yang sangat besar selama 2 tahun terakhir.

“Pajak sendiri merupakan kewajiban kami, dan itu sudah menjadi komitmen perusahaan. Kami bersyukur dan sangat bangga karena PT VDNI telah mendapat apresiasi yang sangat luar biasa dari KPP Pratama Kendari terkait kontribusi pembayaran pajak yang sesuai regulasi selama 2 tahun ini,” ujar Dyah di Kendari, Senin 29 Maret 2021.

Lanjutnya, berada di wilayah Republik Indonesia maka kontribusi dan kewajiban PT VDNI terhadap negara salah satunya adalah pajak. Maka dari itu, ia berharap pemerintah Sultra dan seluruh masyarakat dapat memberikan kontribusi dalam menjaga iklim investasi PT VDNI agar dapat berjalan dengan baik.

Selama 2020, VDNI telah berkontribusi terhadap ekspor Nikel Pig Iron (NPI) sebesar 611.000 metric ton (MT) dan penjualan lokal NPI sebesar 22.000 MT. Sumbangsih pajak dari perusahaan yang berada di Kawasan Industri Morosi, Konawe tersebut juga mencapai nilai sebesar Rp 2,7 Triliun.

“Harapan kami, pemerintah dapat bekerjasama dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan berinvestasi terutama di Sultra. Karena tanpa adanya jaminan dari pemerintah tentu perusahaan akan terganggu produksinya yang pada gilirannya berdampak pada kemampuan perusahaan berpenghasilan,” tutupnya.

Sebagai informasi, pada penghargaan 2020 atau ketika pembayaran pajak 2019, PT VDNI mendapat penghargaan lantaran sumbangsih terhadap pajak di wilayah Sulawesi adalah salah satu yang terbesar.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *