Opini Oleh: Dr Jamal Aslan. S.H, M.H
Perubahan bentuk mahar dalam masyarakat adat pada dasarnya merupakan fenomena hukum yang tidak dapat dipandang sekadar sebagai pergantian objek ekonomi. Dalam perspektif ilmu hukum, mahar yang mengalami transformasi dari pohon kelapa menjadi pohon pala di Pulau Wawonii menunjukkan adanya perubahan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat (living law).
Perubahan tersebut menarik untuk dikaji karena menyentuh hubungan antara hukum adat, perkembangan ekonomi lokal, serta keberlanjutan identitas budaya masyarakat. Dengan demikian, persoalan ini tidak hanya berada pada ranah tradisi perkawinan, tetapi juga mencerminkan dinamika sistem hukum yang berkembang secara alamiah dalam kehidupan masyarakat adat.
Hukum adat Indonesia sejak awal dipahami sebagai hukum yang tumbuh bersama masyarakat dan memperoleh legitimasi dari penerimaan kolektif masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, perubahan terhadap salah satu unsur adat, termasuk bentuk mahar, tidak otomatis dianggap sebagai penyimpangan hukum sepanjang perubahan tersebut memperoleh legitimasi sosial melalui mekanisme adat yang berlaku.
Sebaliknya, apabila perubahan hanya didorong oleh kepentingan ekonomi kelompok tertentu tanpa melalui konsensus masyarakat adat, maka perubahan tersebut berpotensi menggeser legitimasi hukum adat yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Wawonii.
Dari perspektif teori living law, Eugen Ehrlich menegaskan bahwa hukum yang sesungguhnya hidup bukan hanya hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan hukum yang dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Ehrlich, 1936).
Dalam konteks Wawonii, perubahan mahar menjadi pohon pala baru dapat dianggap sebagai hukum adat yang sah apabila telah diterima sebagai praktik sosial yang memperoleh pengakuan kolektif dari masyarakat adat. Dengan demikian, indikator utama bukanlah jenis pohonnya, melainkan penerimaan sosial terhadap perubahan tersebut.
Dalam masyarakat Wawonii, pohon kelapa sejak dahulu bukan hanya bernilai ekonomis, tetapi juga memiliki makna simbolik yang berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan keluarga. Pohon kelapa dikenal sebagai tanaman yang mampu bertahan dalam berbagai kondisi alam, menghasilkan manfaat sepanjang umur produktifnya, dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga.
Oleh karena itu, menjadikan pohon kelapa sebagai mahar sesungguhnya merupakan simbol tanggung jawab, kesinambungan nafkah, dan harapan atas keberlangsungan rumah tangga.
Transformasi menuju penggunaan pohon pala menunjukkan adanya perubahan orientasi ekonomi masyarakat. Pala memiliki nilai jual yang relatif lebih tinggi dibandingkan kelapa sehingga dipandang sebagai aset produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Pergeseran ini dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi masyarakat terhadap perubahan struktur ekonomi lokal, khususnya ketika komoditas pala menjadi salah satu sumber pendapatan utama masyarakat Wawonii.
Namun demikian, dari sudut pandang hukum adat, perubahan tersebut tidak cukup dinilai hanya berdasarkan peningkatan nilai ekonomi. Yang lebih penting adalah apakah perubahan tersebut tetap mempertahankan filosofi dasar mahar sebagai simbol penghormatan kepada perempuan dan keluarganya.
Apabila makna filosofis mulai bergeser menjadi sekadar ukuran kemampuan ekonomi calon mempelai laki-laki, maka terjadi perubahan substansi nilai adat yang patut menjadi perhatian bersama.
Dalam perspektif hukum nasional, keberadaan hukum adat memperoleh pengakuan konstitusional. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta diatur dalam undang-undang.
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mempertahankan maupun mengembangkan adat istiadatnya secara dinamis.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Norma konstitusional ini menunjukkan bahwa perubahan adat tidak dilarang, tetapi harus tetap menjaga identitas budaya yang menjadi ciri khas masyarakat adat tersebut.
Dalam kerangka peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan dasar hukum bahwa tradisi adat merupakan bagian dari objek pemajuan kebudayaan yang wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina. Oleh karena itu, perubahan mahar seyogianya tidak menghilangkan nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun, melainkan memperkuat relevansinya dengan kondisi masyarakat kontemporer.
Dari perspektif antropologi hukum, adat merupakan hasil interaksi panjang antara nilai budaya, struktur sosial, dan kondisi lingkungan masyarakat. Soepomo menjelaskan bahwa hukum adat memiliki sifat elastis karena selalu mengikuti perkembangan masyarakat tanpa kehilangan jati dirinya (Soepomo, 1986).
Pandangan ini memberikan dasar akademik bahwa perubahan objek mahar bukanlah persoalan utama, melainkan bagaimana masyarakat tetap mempertahankan nilai-nilai dasar yang melandasi keberadaan adat tersebut.
Di sisi lain, perubahan menuju pohon pala juga perlu dianalisis menggunakan perspektif keadilan sosial. Apabila nilai ekonomi pohon pala jauh lebih tinggi dibandingkan kelapa, maka terdapat kemungkinan meningkatnya beban ekonomi bagi calon mempelai laki-laki. Kondisi demikian dapat memunculkan hambatan sosial bagi kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, sehingga mahar berpotensi berubah menjadi instrumen eksklusivitas sosial.
Fenomena tersebut perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan ketimpangan akses terhadap perkawinan adat. Dalam masyarakat hukum adat, tujuan utama mahar bukanlah menciptakan kompetisi ekonomi, melainkan memperkuat hubungan kekeluargaan, mempererat hubungan antarkerabat, dan membangun tanggung jawab moral dalam kehidupan rumah tangga.
Dari perspektif hukum Islam, mahar merupakan hak perempuan yang diberikan sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam akad perkawinan. Syariat tidak menentukan bentuk tertentu dari mahar, selama memiliki nilai dan disepakati oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, penggunaan pohon pala sebagai mahar pada prinsipnya tidak bertentangan dengan hukum Islam sepanjang tidak mengandung unsur pemaksaan, memberatkan, maupun menghilangkan kemaslahatan.
Perspektif hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 juga tidak mengatur bentuk mahar secara rinci. Negara memberikan ruang bagi pelaksanaan adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, keberlakuan mahar adat tetap memperoleh ruang dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam konteks sosiologi hukum, perubahan mahar dapat dipahami sebagai konsekuensi dari transformasi struktur ekonomi masyarakat Wawonii. Ketika komoditas unggulan masyarakat berubah, simbol-simbol budaya yang berkaitan dengan ekonomi sering kali mengalami penyesuaian. Akan tetapi, penyesuaian tersebut harus tetap dikendalikan oleh nilai-nilai adat agar tidak menghilangkan identitas budaya lokal.
Satjipto Rahardjo menjelaskan bahwa hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat (Satjipto Rahardjo, 2009). Pendapat ini relevan karena perubahan mahar seharusnya tidak hanya mempertimbangkan manfaat ekonomi, tetapi juga menjamin rasa keadilan dan menjaga keberlangsungan identitas budaya masyarakat Wawonii.
Secara empiris, transformasi mahar dapat menjadi indikator bahwa hukum adat Wawonii masih hidup dan berkembang. Adat yang tidak pernah berubah justru berpotensi kehilangan relevansi terhadap perkembangan masyarakat. Namun perubahan tersebut harus berlangsung secara bertahap, terbuka, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat adat sehingga memperoleh legitimasi sosial yang kuat.
Dalam perspektif perlindungan budaya, pemerintah daerah bersama lembaga adat memiliki tanggung jawab untuk mendokumentasikan sejarah perubahan mahar tersebut sebagai bagian dari warisan budaya takbenda. Dokumentasi ini penting agar generasi mendatang memahami bahwa perubahan tersebut merupakan hasil perkembangan sosial, bukan penghilangan identitas budaya.
Ke depan, penyusunan peraturan adat (peraturan lembaga adat atau kesepakatan adat tertulis) mengenai filosofi, nilai, dan mekanisme penetapan mahar dapat menjadi instrumen hukum yang menjaga keseimbangan antara tradisi dan perubahan. Langkah ini akan memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya interpretasi yang berbeda-beda mengenai standar mahar dalam masyarakat.
Dari sudut pandang pembangunan hukum nasional, transformasi mahar di Pulau Wawonii merupakan contoh nyata bagaimana hukum negara dan hukum adat dapat berjalan secara harmonis.
Negara tidak perlu melakukan intervensi terhadap substansi adat, tetapi berkewajiban memastikan bahwa perubahan tersebut berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan perlindungan terhadap warisan budaya.
Pada akhirnya, transformasi mahar dari pohon kelapa menjadi pohon pala tidak semestinya dipahami sebagai hilangnya tradisi, melainkan sebagai momentum untuk menegaskan kembali nilai-nilai hukum adat yang hidup dalam masyarakat Wawonii.
Perubahan tersebut akan memiliki legitimasi hukum apabila dibangun melalui musyawarah adat, mempertahankan makna filosofis mahar sebagai simbol tanggung jawab dan penghormatan, tidak menimbulkan ketidakadilan sosial, serta tetap menjaga identitas budaya sebagai warisan yang diakui oleh konstitusi dan sistem hukum Indonesia.







