Terapkan Prokes, Peserta SKD CPNS Busel Wajib Swab atau Rapid Test Antigen

  • Whatsapp
Terapkan Prokes, Peserta SKD CPNS Busel Wajib Swab atau Rapid Test Antigen
Kepala BKPSDM Busel, LA Ode Firman Hamzah

ANOATIMES.COM, BUSEL – Pelamar CPNS dan PPPK Non Guru Kabupaten Buton Selatan (Busel) mencapai angka ribuan orang. Sesuai jadwal, ribuan pelamar tersebut akan menjalani Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) selama delapan (8) hari sejak 2 Oktober – 9 Oktober 2021 mendatang, bertempat di Gedung Serbaguna Baruga, Batauga.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Busel, La Ode Firman Hamzah mengatakan pelaksanaan SKD akan menerapakan protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan Rekomendasi Ketua Satgas Covid19 tertanggal 21 Agustus 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Surat rekomendasi itu, Seleksi SKD CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan prokes yang ketat,” ujar La Ode Firman Hamzah, Kamis (30/9/2021) saat meninjau kesiapan pelaksanaan SKD.

La Ode Firman menjelaskan setiap peserta wajib melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu 2×24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif yang pelaksanaannya wajib H-1 sebelum jadwal masing-masing peserta seleksi,” jelasnya.

Setiap peserta juga, lanjut La Ode Firman wajib memakai tiga (3) lapis masker dan ditambahkan masker kain dibagian luar, menjaga jarak 1 meter, dan mencuci tangan.

“Khusus peserta yang seleksi yang berasal dari Jawa, Madura, dan Bali wajib menunjukan kartu vaksin Covid19 minimal dosis pertama,” tuturnya.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *