Kecelakaan Kerja di PT BNN yang Tewaskan 1 Pekerja Belum Dilaporkan ke Nakertrans

  • Whatsapp
Kecelakaan Kerja di PT BNN yang Tewaskan 1 Pekerja Belum Dilaporkan ke Nakertrans

ANOATIMES. COM, KENDARI – Kecelakaan Kerja kembali terjadi di perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara, kali ini terjadi di Jalan Hauling PT. Bumi Nikel Nusantara (BNN) Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupetan Konawe Utara (Konut), Sultra.

Kejadian tersebut terjadi, Kamis, 21 September 2023, dan mengakibatkan seorang sopir meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Asera AKP Kadek Agus Budiyanto membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya benar ada kecelakaan kerja, Informasi dilapangan gara-gara Human Eror, kecelakaan tunggal di jalan Hauling,” ujarnya, Kamis 21 September 2023.

Insiden tersebut rupanya belum dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Sultra. Padahal setiap perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja ke Disnakertrans.

Dikonfirmasi terpisah, Kadisnakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3, Niar mengatakan sejauh ini belum ada laporan dari pihak PT. BNN terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

“Belum,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at 22 September 2023.

Pihaknya jug mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Laporan : Awi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *