Kuasa Hukum Amel Sebut Dakwaan JPU Banyak Abaikan Fakta

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Amel Sebut Dakwaan JPU Banyak Abaikan Fakta

ANOATIMES. COM, KENDARI – Tersangka dugaan perintangan dalam kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo, Amel menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis, 12 September 2023.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Amel tidak berlangsung lama. Usai mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amel langsung dibawa kembali menuju Lapas Kelas II A Kendari.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Amel, Muh Aljebra Al Iksan Rauf dan Choerul Moeslim J kepada wartawan mengatakan dakwaan yang di bacakan oleh JPU banyak yang tidak benar dan mengabaikan fakta dari peristiwa yang sebenarnya. Untuk itu, pihak Amel akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.

“Dakwaannya menceritakan bagaimana terkait keterlibatan Amel dalam perintangan yang dimaksud oleh JPU dalam kasus Direktur PT KKP inisial AA, menurut klien kami (Amel) banyak yang tidak benar dan banyak mengabaikan terkait fakta yang sesungguhnya dibalik peristiwa itu,” Ujar Choerul Moeslim J.

Choerul menjelaskan dalam dakwan tadi menceritakan kronologis dimana Amel datang ke Kejaksaan menemui dua orang jaksa, dimana dari pertemuan tersebut dua orang jaksa merasa tertekan dan takut.

“Dalam surat dakwaan itu adalah tidak benar, harusnya rujukannya BAP Amel itu dipakai sebagai rujukan bahwa kedatangan dia (Amel, red) bukan bermaksud untuk menemui Dua Jaksa di Kejati, melainkan menyerahkan AA di Kejati Sultra,” Katanya.

Kuasa Hukum Amel juga meminta kepada JPU untuk dapat berlaku bertindak sesuai fakta, dimana saat Amel datang ke Kejari disitu jelas tercatat pada PTSP maksud dan tujuan kedatangan ke Kejati Sultra.

“Disanakan ada yang namanya PTSP, disitu kalau kita hendak masuk ke Kejati harus mengisi maksud dan tujuan, bukalah itu,” tuturnya.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *