Pekan Depan, 4 Terdakwa Kasus Blok Mandiodo Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari

  • Whatsapp
Pekan Depan, 4 Terdakwa Kasus Blok Mandiodo Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari

ANOATIMES. COM, KENDARI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari bakal segera menggelar sidang perdana terhadap empat (4) terdakwa kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra kepada anoatimes. Com mengatakan sidang pertama akan digelar pada 28 Desember 2023 mendatang di Pengadilan Tipikor Kendari.

Bacaan Lainnya

“Jadwal sidang Pertama Kamis, 28 Desember 2023,” Ujar Arya Putra, Rabu, 20 Desember 2023.

Ke empat terdakwa ialah GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ inisial AM, dan Direktur PT Tristaco inisial RT.

Untuk diketahui dalam kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo terdapat 12 tersangka yang keseluruhannya telah dilimpahkan ke Pengadilan. 8 terdakwa lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan 4 di Pengadilan Tipikor Kendari.

Laporan : Awi

Pos terkait