ANOATIMES. COM, WAKATOBI – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kabupaten Wakatobi diduga melanggar netralitas ASN. Saat ini, Bawaslu Kabupaten Wakatobi tengah menangani empat dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Wakatobi, Asyary Suyanto mengatakan dari ke empat dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan dari Bawaslu. Dimana empat temuan, dua sudah siap untuk diteruskan ke Badam Kepegawaian Nasional (BKN), sedangkan dua lainnya masing dalam proses.
“Dua temuan sudah siap dikirmkan ke BKN, duanya masih dalam proses,” Ujarnya, Kamis, 12 September 2024 daat ditemui di ruang kerjanya.
Dari empat temuan yang ada, satu diantaranya ialah Istri Bakal Calon Wakil Bupati Wakatobi Muh Ali inisial M.
M diketahui turun mendampingi suaminya (Muh Ali) saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobo 29 Agustus 2024 lalu.
“Hasil pebelusuran M ternyata belum cuti diluar tanggungan negara. Sehingga diduga dianggap melanggar Surat Edaran (SE) Mempan RB. Nomor 018,” Katanya.
Saat ini, kata Asyary, pihaknya sudah melayangkan surat kepada M untuk datang memberikan klarifikasi ke Bawaslu.
“Di poin dua, diminta untuk cuti dalam tanggungan negara, kami sudah layangkan surat klarifikasi, ” Ujarnya.
Laporan : Ema