Kasus Jembatan Langere – Tanah Merah, Kejati Sultra Tahan Kadis PU Buton Utara

  • Whatsapp
Kasus Jembatan Langere - Tanah Merah, Kejati Sultra Tahan Kadis PU Buton Utara

ANOATIMES. COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PU Kabupaten Buton Utara (Butur) Buburanda sebagai tersangka. Buburanda diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Langere – Tanah Merah yang berada di Kabupaten Buton Utara.

Selain Buburanda, penyidik juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu, Direktur PT. Sinar Bulan atasa nama Nasrun, Wakil Direktur atas nama Umar, PPK atas nama Zalman, dan Asuransi Videi Kendari atas nama Suriadi.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kendari.

“Mereka (tersangka) langsung ditahan di Rutan, ” Kata Dody, Senin, 2 September 2024.

Dody menjelaslan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah terjadi perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang dalam Proyek Pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere – Tanah Merah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 dan 2023 dengan sumber dana berasal dari APBD (Pinjaman dana PEN) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 4,5 Milyar, ” Ujarnya.

Terhadap para tersangka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Laporan : Awi

Pos terkait