ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022–2023.
Tersangka terbaru berinisial AR, yang saat ini menjabat Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra. AR ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Oktober 2026, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari selama 20 hari.
Saat ditahan dan dimasukan kedalam mobil tahanan Kejati Sultra, AR tampak mengenakan pakaian dinas.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Irwan Said, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di lobi Kantor Kejati Sultra, Selasa, 20 Oktober 2026 malam.
Enjang mengatakan, penetapan AR sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat – alat bukti yang diperoleh penyidik, termasuk keterangan saksi dan ahli.
“Terhadap AR ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Enjang Slamet.
Enjang menjelaskan, AR menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Sultra sejak 2023 hingga saat ini. Sebelumnya, AR menjabat Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra pada periode 2021–2023.
“Dalam perkara ini, AR bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra untuk tahun anggaran 2022,” Ungkapnya.
Enjang mengungkapkan, dalam penyidikan penyidik menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Biro Umum Setda Provinsi Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.
“Dugaan penyimpangan itu antara lain berupa realisasi atau pencairan anggaran yang tidak seharusnya serta kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia. Selain itu, penyidik menemukan dugaan adanya cashback atau pengembalian sejumlah uang dari penyedia yang berasal dari kelebihan pembayaran. Uang tersebut diduga diberikan kepada pihak terkait dan digunakan untuk kepentingan pribadi, ” Katanya.
Penyidik juga, lanjut Enjang, menemukan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sementara kegiatan lainnya diduga dipertanggungjawabkan tidak sebagaimana mestinya.
“Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Pemerintah Provinsi Sultra.
Kerugian Negara Sementara Rp4,23 Miliar. Nilai finalsisasinya masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sultra, ” Lanjutnya.
Atas perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 9, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 18, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





