ANOATIMES.COM, KENDARI – Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022–2023 masih menyisakan pertanyaan.
Hingga kini, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra baru menetapkan tiga tersangka yang seluruhnya berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Sementara itu, pihak swasta yang diduga berkaitan dengan penyediaan jasa makan minum belum tersentuh penetapan tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio; mantan Kepala Biro Umum, Abdul Rajab; serta Bendahara Pembantu Pengeluaran, Juli. Ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari untuk kepentingan penyidikan.
Belum ditetapkannya pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini menjadi sorotan, terutama setelah penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah makan yang diduga menjadi penyedia layanan makan minum.
Sorotan semakin menguat setelah Kejati Sultra mengungkap adanya dugaan modus cashback kepada pihak penyelenggara dengan nilai yang disebut mencapai Rp5 miliar.
Adanya cashback tersebut memunculkan pertanyaan mengenai adanya pihak-pihak yang diduga telah mengatur rangkaian pengadaan makan minum ini, untuk memuluskan niat jahat para pelaku.
Apakah penanganan perkara akan berhenti pada pejabat pemerintah yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atau berkembang hingga mengungkap peran pihak swasta yang terlibat dalam rantai pengadaan makan minum.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Sidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, SH, MH, mengatakan penyidik saat ini masih berfokus merampungkan penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
“Saat ini penyidik masih fokus merampungkan penyidikan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Enjang, Jumat, 23 Oktober 2026.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dari kalangan swasta, Enjang menegaskan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta mengumpulkan alat bukti.
“Terkait pihak-pihak lain yang terkait, pada intinya kami masih terus mendalami keterlibatan dan mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Jika terdapat dan terpenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, siapapun akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.





