ANOATIMES.COM, KENDARI – Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi bisnis di Polres Cimahi menjadi sorotan. Ilham Tulus Kurnia, pihak terlapor, mempertanyakan proses penyidikan yang disebut berjalan cepat tanpa dirinya pernah diperiksa sebelumnya.
Kasus ini bermula dari transaksi pengadaan laptop dan Chromebook antara PT Karya Brilin Permata dan Toko NB (CV Niscaya Berkah) pada Oktober 2025 untuk pekerjaan di Sulawesi Tenggara.
Pelapor, Hendri Gunawan Sihombing alias Alex, mengaku belum menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Ia melaporkan Ilham ke Polres Cimahi pada 2 Oktober 2026.
Sebelas hari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pada 13 Oktober 2026, Hendri bersama dua personel Polres Cimahi mendatangi Ilham di Kendari.
“Total pemesanan Ilham itu di saya Rp6,6 miliar. Saya yang bawa ini (menunjuk dua penyidik Polres Cimahi). Saya yang tanggung jawab,” kata Hendri saat ditemui di Swiss-Belhotel Kendari.
Ilham membantah persoalan tersebut dapat dilihat hanya dari sisi pembayaran. Ia menyebut perusahaan telah membayar Rp2 miliar, dengan potongan Rp1,4 miliar untuk barang rusak dan bekas, sehingga tersisa pembayaran Rp3,2 miliar. Namun, ia mengaku perusahaan juga mengalami kerugian akibat kondisi barang yang dikirim.
Ilham mempersoalkan kedatangan penyidik karena mengaku belum pernah menerima panggilan atau menjalani pemeriksaan sebelumnya. Ia juga menyoroti perbedaan status dirinya dalam dokumen yang diterima, yakni surat panggilan sebagai saksi dan SPDP yang menurutnya mencantumkan status tersangka.
Sementara itu, personel Polres Cimahi, Ari Khoirul, membantah kedatangan mereka bertujuan melakukan penjemputan paksa. Ia menyatakan kedatangan tersebut untuk kepentingan klarifikasi dan penyerahan surat panggilan pertama serta SPDP.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara yang dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026) belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
Ilham menyatakan akan menempuh praperadilan untuk menguji proses hukum yang berjalan.
“Saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum untuk lanjut ke praperadilan,” tegasnya.





