Buntut Penganiayaan Mahasiswa UHO, Dua Pihak Saling Lapor Polisi

  • Whatsapp
Buntut Penganiayaan Mahasiswa UHO, Dua Pihak Saling Lapor Polisi
Kuasa Hukum PT Masempo DAlle, Dr Abdul Rahman saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Kendari. Foto : Awi / anoatimes.id

ANOATIMES.ID, KENDARI – Muhammad Iksan, mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) mengalami luka sobek di bagian kepala akibat terkena senjata tajam yang dilakukan Orang Tak Dikenal (OTK) pada 2 Januari 2020 lalu. Atas insiden tersebut Muhammad Iksan melaporkan tindak pidana yang menimpa dirinya ke Polda Sultra.

Diketahui beberapa jam sebelum insiden penganiayaan menimpa Muhammad Iksan, dirinya bersama rekan – rekannya menggelar aksi unjuk rasa menyoal aktivitas perusahaan tambang PT Makmur Lestari Primatama (MLP) dan Astima Konstruksi (ASKON) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bacaan Lainnya

Muncul dugaan bahwa pelaku penganiayaan memiliki hubungan dengan perusahan tambang yang telah di demo oleh Muhammad Iksan bersama rekan – rekannya. Akibatnya, pada 3 Januari 2020, sekelompok massa aksi yang berjumlah puluhan orang mendatangi salah satu kantor perusahan tambang di Jalan Cempaka Putih, yaitu PT Masempo Dalle.

Massa menduga PT Masempa Dalle memiliki hubungan dengan pelaku penganiayaan Muhammad Iksan. Sementara itu, PT Masempo Dalle melalui Direkturnya Saharibi membantah tudingan bahwa PT Masempo Dalle terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap Muhammad Iksan.

“Kami juga kaget, kok perusahaan kami disangkut pautkan dengan tindakan anarkis itu,” ujar Saharibi, Sabtu (3/1) dalam rilinya yang dikirimkan ke redaksi anoatimes.id.

Lanjut, Saharibi menerangkan, sebagai warga negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, pihaknya enggan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum termasuk aksi premanisme tersebut.

“Kita ini negara hukum, jika ada hal-hal yang sekiranya tidak sesuai hukum, kami akan menempatkan hukum sebagai panglima. Tidak main preman seperti yang dituduhkan,” jelas Bang Riby sapaan akrabnya.

Di waktu berbeda, Kuasa Hukum PT Masempo Dalle, Dr Abdul Rahman mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian yang terjadi di Kantor PT Masempo Dalle pada 3 Januari 2020. Menurutnya, saat sekelompok warga datang ke Kantor PT Masempo Dalle telah terjadi dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan.

“Karyawan merasa terancam dan terjadi pengrusakan. Terlapor masih dalam lidik, sebab saat kejadian banyak orang,” ujar Abdul Rahman, Minggu (6/1/2020) malam di salah satu hotel di Kendari.

Adbul Rahman merasa heran mengapa massa aksi mendatangi kantor PT Masempo Dalle, seharusnya ke kantor PT MLP dan PT Askon sebab perusahaan yang didemo saat itu ialah PT MLP dan PT Askon, bukan PT Masempo Dalle.

“Yang didemo saat itu kan PT MLP dan PT Askon, kenapa PT Masempo Dalle yang disebut – sebut,” katanya.

“Kenapa mereka (massa aksi) ke PT Masempo Dalle, Inikan yang menjadi pertanyaan sekarang. Kenapa nggak ke PT MLP dan PT Askon,” ulangnya.

Laporan : Awi

Pos terkait