ANOATIMES.ID, KENDARI – Personil Polda Sultra melalui Tim Subdit III Resnarkoba menggerebek sebuah ruko di Kota Kendari yang di duga sebagai pabrik sabu skala industri rumahan atau home industry, Selasa (22/9/2020) sekitar pukul 19.15 Wita.
Dari penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu RC dan AK. “Tim kami mengamankan dua orang, yang di duga mereka berdua akan membuat pabrik sabu home industry, dan sudah produksi sebanyak empat kali,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman.
Eka Fathurahman menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, ke dua terduga pelaku di duga berperan sebagai pengedar bekerja dengan bekerja sama dengan salah seorang yang sedang dalam penyelidikan.
“Pada saat diintrogasi, salah seorang dari mereka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang hendak dijual dari temannya yang sedang dalam penyelidikan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, penggrebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas pengedar narkotika jenis sabu dengan modus industri rumahan.
“Setelah mendapat laporan dari warga, Tim Unit 2 Subdit III melakukan lidik Observasi dan Surveilance. Dari penggerebekan, tim mengamankan barang bukti sabu sejumlah sepuluh paket, dengan berat BB 10,49 gram,” tutupnya.
Laporan : Jayusman