Polda Sultra Usut Dugaan Penambangan Ilegal di PT SLG, Satu Orang Tersangka

Polda Sultra Usut Dugaan Penambangan Ilegal di PT SLG, Satu Orang Tersangka

ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Surya Lintas Gemilang (SLG), Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Tipidter Kompol Herie Pramono mengatakan, tersangka merupakan penambang perseorangan bernama Ramdan alias Adam.
Ramdan diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Bacaan Lainnya

“Ramdan menambang tanpa IUJP di PT SLG,” ujar Herie Pramono saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 30 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan penyidik, aktivitas penambangan tersebut dilakukan pada tahun 2023. Pada Maret 2026, tersangka melakukan pengangkutan (hauling) sebagian ore nikel ke luar wilayah IUP PT SLG, tepatnya ke stockpile milik perseorangan.

“Empat ribu MT sudah diturunkan ke stockpile perorangan yang letaknya di luar IUP PT SLG, sementara 3.000 MT masih di pit penambangan,” jelasnya.

Herie mengungkapkan, Ramdan mengaku melakukan penambangan di wilayah IUP PT SLG melalui kemitraan dengan salah satu perusahaan KSO yang disebut memiliki kerja sama dengan PT SLG.

Namun, perusahaan KSO yang dimaksud justru membantah memiliki hubungan kerja sama dengan tersangka.

“Perusahaan KSO sudah kita periksa pada tahap penyelidikan lalu dan membantah kerja sama dengan tersangka,” katanya.

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap direksi PT SLG guna menggali keterangan terkait aktivitas penambangan di wilayah konsesi perusahaan tersebut.

“Panggilan kita sudah berikan, dan sudah terkonfirmasi akan hadir,” tuturnya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi dari berbagai pihak, termasuk ahli. Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tersangka.

“Lima belas saksi sudah diperiksa termasuk ahli, juga kita telah melakukan penyitaan ore nikel,” ungkap Herie.

Selain itu, penyidik masih melakukan pencarian terhadap sejumlah sarana yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas penambangan, berupa alat berat dan dump truck.

“Dalam proses pencarian terhadap sarana melakukan penambangan, berupa alat berat dan dump truck, serta koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk kelancaran pemberkasan,” pungkasnya.

Pos terkait