ANOATIMES.COM, KENDARI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pabean C Kendari kembali berhasil menggagalkan peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kali ini, KPPBC Tipe C Kendari menggrebek sebuah rumah warga di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang menjadi penyimpanan rokok ilegal.
Humas Bea dan Cukai Kendari, Taufiq membenarkan hal tersebut. Taufiq menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi mengenai aktivitas bongkar barang kena cukai hasil tembakau ilegal pada hari rabu 21 April 2021 di salah satu rumah warga di Kabupaten Konsel.
“Atas dasar informasi tersebut KPPBC TMP tipe C kendari membentuk tim untuk melakukan pemantuan yang dikordinir seksi penindakan dan penyidikan (p2),” katanya, Rabu 15 Juni 2021.
Lanjut Taufiq, setelah melakukan berbagai persiapan, Sabtu 24 April 2021, tim lalu bergerak mendatangi rumah warga tersebut. Alhasil ditemukan 20 karton 6 slop berisi barang kena cukai hasil tembakau ilegal dengan berbagai merk yang tidak dilekai pita cukai.
“Total kerugian negara sebesar Rp 200.838.330,” tuturnya.
Sejauh ini, KPPBC Tipe C Kendari masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan bersama barang bukti rokok ilegal.
“Terhadap barang bukti tersebut diamankan di KPPBC untuk proses lanjutan, dan pemeriksaan mendalam kepada pelaku,” ucapnya.
Untuk mengoptimalkan tugas KPPBC Tipe C Kendaro, Taufiq mengimbau kepada masyarakat agar dapat berperan dalam memberilan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan diwilayahnya terkhusus dugaan aktivitas rokok ilegal.
“Bea Cukai Kendari mengimbau kepada masyarakat agar turut ikut andil dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang mencurigakan terkait rokok ilegal,” imbaunya.
Laporan : Awi