Pemda Busel MoU dengan BPOM Kendari

  • Whatsapp
Pemda Busel MoU dengan BPOM Kendari
Pemda Busel MoU dengan BPOM Kendari

ANOATIMES.COM, BUSEL – Bupati Buton Sleatan (Busel), H La Ode Arusani dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Yoseph Nahak Klau, meneken nota kesepahaman Momerandum of Understanding (MoU), tentang pengawasan obat dan makanan, Jumat (12/11/2021).

Bupati Busel, Arusani, mengatakan, kesehatan masyarakat merupakan hal yang paling penting dan harus dijaga. Konsumsi obat dan makanan yang dibeli harus benar-benar layak.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, saat belanja baik produk obat maupun bahan makanan, masyarakat terkadang lalai untuk memeriksa tanggal kadaluarsa atau expired date. Oleh karena itu, Bupati juga meminta pada pelaku usaha yang menawarkan kebutuhan obat dan bahan makanan agar memperhatikan produk yang ditawarkan benar-benar layang konsumsi.

“Dengan kerja sama ini dapat membantu pelaku usaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Buton Selatan. Dan MoU dengan BPOM ini saya tandatangani agar UMKM memberikan usaha yang layak bagi masyarakat,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengungkapkan, MoU antara Pemkab Busel dengan BPOM Kendari sangat penting untuk memberi perlindungan yang optimal kepada masyarakat Busel dari peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurut Yoseph, di Busel saat ini banyak pelaku UMKM hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang begitu kretif menciptakan produk olahan dan mulai dipasarkan. Namun demikian, para pelaku usahan ini masih perlu pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk dan juga sertifikasi produk agar memiliki legalitas izin edar bagi setiap produk yang dihasilkan.

“Hal ini juga sebenarnya lebih pada pemberdayaan pelaku UMKM di bidang obat dan makanan yang ada di Buton Selatan. Jadi pelaku usaha ini perlu didampingi untuk terus meningkatkan kualitas produknya. Dan paling penting adalah produknya harus tersertifikasi dan harus memiliki izin edar,” tututpnya.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *