Jadi Tersangka, Eks Bupati Buton Selatan Ditahan Kejaksaan

  • Whatsapp
Jadi Tersangka, Eks Bupati Buton Selatan Ditahan Kejaksaan

ANOATIMES. COM, KENDARI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan eks Bupati Buton Selatan, LOA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaam Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody dalam rilis persnya mengatakan penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang telah bergulir beberapa Bulan yang lalu.

Bacaan Lainnya

“Bahwa dari hasil serangkaian pemeriksaan Tim Penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana Korupsi atau Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi Tersangka, ” Kata Dody dalam rilisnya, Selasa, 15 Agustus 2023

Dikatakan, lanjut Dody bahwa peran tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

“Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan,” Ujarnya.

Selanjutnya tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar PEMDA Buton Selatan) untuk membuat Kerangka Acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan.

“Tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp.2.000.000.000. (Dua Milyar Rupiah),” Tambahnya.

“LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di Rutan Klas II A Baubau,” Tutupnya.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *