ANOATIMES.COM, KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu, menginstruksikan langsung kepada seluruh pimpinan di Civitas Akademika UHO untuk memberikan perhaian pada hal – hal yang dapat mencoreng nama baik universitas.
Salah satunya ialah mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menindak lanjuti intruksi tersebut, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Halu Oleo (UHO) mulai melakukan sosialisasi di lingkup fakultasnya.
Ditemui anoatimes.com, Dekan FEB UHO Arifuddin Mas’ud mengatakan peraturan tersebut akan disosialisasikan pada dosen yang ada di FEB untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak nama lembaga, diri sendiri maupun etika profesi sebagai dosen.
“Kalau itu terjadi, pak rektor akan membentuk suatu lembaga internal khusus pada persoalan tersebut,” jelasnya saat diwawancarai.
Arifuddin menambahkan peraturan tersebut juga akan disosialisasikan pada mahasiswa, hanya saja untuk saat ini akan diprioritaskan pada dosen yang ada dilingkup FEB.
“Tentunya saya akan memberikan penyampaian kepada dosen untuk saling mengingatkan dalam perkuliahan, karena mengajar itu bukan hanya mengajar tapi juga mendidik,” tukasnya.
Laporan : Aziin