Tersangka Pengedar Narkotika Diringkus, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi

  • Whatsapp
Tersangka Pengedar Narkotika Diringkus, Puluhan Paket Sabu Diamankan Polisi
AKP Hamka (kemeja hitam) saat menunjukkan sejumlah barang bukti tersangka. Foto: AnoaTimes.Com

ANOATIMES.COM, KENDARI – Polisi menangkap seorang pria berinisial IR (32) dalam sebuah indekos di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (20/12/2022).

IR diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Kendari setelah sebelumnya sekitar pukul 16.00 Wita mendapat informasi terkait sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dalam sebuah indekos di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.

Tim Satresnarkoba Polresta Kendari setelah mendapat informasi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.00 Wita polisi akhirnya mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap IR.

Dari hasil penggeledahan dalam kamar indekos IR, Tim Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan 3 potongan pipet berisi narkotika jenis sabu.

“Dua potongan pipet berisi sabu ditemukan di dalam tas pinggang dan satu potongan didapat di dalam kantong jaket IR,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka pada Jumat (23/12/2022).

Saat dilakukan pengembangan ke sebuah perumahan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, polisi kembali mendapatkan 77 paket narkotika jenis sabu.

“Dari dua lokasi yang telah dilakukan penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 80 paket sabu dengan berat bruto 34,35 gram,” terang AKP Hamka kepada awak media di Lobi Satresnarkoba Polresta Kendari.

Dari hasil penggeledahan turut pula diamankan timbangan digital, sejumah potongan pipet, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi saat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kepada polisi, IR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GL melalui komunikasi telepon.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil paket dari GL dengan cara ditempel. IR dijanjikan uang Rp 800 ribu untuk setiap 10 gram sabu,” terang AKP Hamka.

“Saat ini Tim Satresnarkoba Polresta Kendari sedang menyelidiki lelaki GL ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, IR dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Pos terkait