ANOATIMES.COM, KENDARI – Polisi meringkus RD (19) setelah dilakukan penggeledahan dalam sebuah indekos di Lorong Organik, Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat penggeledahan di dalam kamar temannya tersebut, polisi menemukan 30 saset bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 22,28 gram.
“Barang bukti sebanyak 24 saset yang dibungkus kantong kain warna biru plastik bening ditemukan di tangan kanan saudara RD. Sedangkan 6 saset plastik bening ditemukan di lantai kamar,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka pada Kamis (12/1/2023).
AKP Hamka mengungkap, saat penggeledahan pihaknya juga menemukan 1 pak saset bening kosong ukuran besar, 1 bungkus sedotan plastik, 1 pembungkus rokok, 2 sendok sabu, 1 timbangan digital.
Polisi juga mengamankan 1 unit handphone beserta sim card-nya yang diduga digunakan RD untuk berkomunikasi saat transaksi barang haram tersebut.
RD mengaku diimingi Rp 100 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil terjual. Ia juga mengaku awalnya mengambil paket sabu seberat 50 gram yang dibagi menjadi 100 paket kecil.
Dari 100 paket kecil itu, RD mengaku telah menempel 70 paket sabu di sejumlah tempat atas perintah lelaki yang tidak ia kenal identitasnya.
RD mengaku sudah empat kali mengambil paket dari seorang pria yang tidak dikenalnya tetapi disebutnya Om.
“Ini paket yang keempat saat RD ditangkap,” terang AKP Hamka.
“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut,” tambah AKP Hamka.
Atas perbuatannya tersebut, RD dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.