ANOATIMES COM, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari Inisial SK disebut meminta saham 5 persen pada setiap gerai AnoaMart di Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ade Hermawan dalam rilis persnya, Senin, 14 Agustus 2023.
“SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 (enam) Toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa, ” Ujar Ade Hermawan dalam rilisnya.
Tidak hanya itu, lanjut Ade Hermawan menjelaskan SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian Gerai Alfamart di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.
“Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka, ” Tutupnya.
Ade Hermawan menambahkan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadak SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023.
“Jumat mendatang jadwal pemeriksaan SK sebagai tersangka, ” Tutupnya.
Laporan : Awi