Kejari Kolaka Masih Bungkam Siapa Pemilik Rumah yang Digeledah di Citraland Kendari

  • Whatsapp
Kejari Kolaka Masih Bungkam Siapa Pemilik Rumah yang Digeledah di Citraland Kendari
Ilustrasi Penggedahan Rumah Mewah

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka hingga kini masih enggan mengungkap identitas pemilik rumah di Kompleks CitraLand Kendari yang digeledah tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam penyidikan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.

Meski telah membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada 26 Juni 2026, pihak Kejari Kolaka belum bersedia membuka kepada publik siapa pemilik rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, yang dikonfirmasi AnoaTimes.com beberapa kali, masih enggan menjawab pertanyaan media ini terkait identitas pemilik rumah tersebut.

Sebelumnya, Romadu hanya membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah memasuki tahap penyidikan dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka.

Sementara itu, melalui siaran pers yang diterima AnoaTimes.com, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan adanya penggeledahan di sebuah rumah di Kompleks CitraLand Kendari. Namun, dalam keterangan resminya, Bustanil juga tidak menyebutkan identitas pemilik rumah yang digeledah.

“Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik,” ujar Bustanil.

Sikap Kejari Kolaka yang belum mengungkap identitas pemilik rumah itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, beredar informasi bahwa rumah tersebut diduga milik seorang anggota DPRD Provinsi Sultra. Namun, hingga kini informasi tersebut belum dibenarkan maupun dibantah oleh pihak kejaksaan.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Kolaka menyebut telah memeriksa 112 orang, terdiri atas 111 saksi dan 1 orang ahli. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita berbagai dokumen sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.

Kasus ini merupakan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2020/2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kolaka belum mengumumkan identitas pemilik rumah yang digeledah.

Pos terkait