ANOATIMES. COM, KENDARI – Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pajak yang merugikan pendapatan negara, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 8 Agustus 2023.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra mengatakan tersangka adalah Direktur PT BSJ yang merupakan salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel dari pelabuhan ke Vesel. Alamat perusahaan beralamat di Pomala, Kabupaten Kolaka, Sultra.
“Tersangka W merupakan Direktur PT BSJ, ” Ujar Arridel Mindra saat menggelar konfrensi pers bersama Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan, dan Aspidsus Iwan Catur Karyawan di Kejati Sultra, Selasa 8 Agustus 2023.
Kata Arridel, W diduga melakukan pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya disetorkan ke negara, yakni pada periode periode Januari hingga Maret 2018, dan periode Juni hingga Desember 2018.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka ialah melakukan pemungutan PPN dan tidak menyetorkan dan melaporkan SPT dan tidak benar. Tidak sesuai dengan kenyataan,” Kata Arridel.
“Setelah dihitung ahli kerugian negara mencapai Rp 4.308.472.793,” Ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan dengan adanya pelimpahan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra ke Kejati Sultra dengan begitu kewenangan dalam proses selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sultra.
“Selanjutnya JPU akan membawa ke Pengadilan untuk proses selanjutnya, ” Katanya.
Laporan : Awi