Kasus Blok Mandiodo, Penyidik Kejati Sultra Periksa Komisaris Utama PT Tristaco

  • Whatsapp
Kasus Blok Mandiodo, Penyidik Kejati Sultra Periksa Komisaris Utama PT Tristaco
Asisten Bidang Intelegen (Asisten) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan

ANOATIMES. COM, KENDARI – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi disektor pertambangan bertempat di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra terus berjalan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Terupdate, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Komisaris Utama (Komut) perushaan tambang nikel PT Tristaco.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Tristaco inisial F.

“Ia sudah (pemeriksaan), ” Kata Ade Hermawan, Kamis, 26 Oktobet 2023.

Pemeriksan terhadap F berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, dimana sebelumnya Direktur PT Tristaco inisial RT sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Kalau tidak salah 1 atau 2 kali sudah diperiksa, sebagai saksi, ” Ungkapnya.

Ade Hermawan mengungkapkan proses penanganan kasus Blok Mandiodo tidak terhenti hanya pada 12 tersangka saja.

“Kita (Kejaksaan) tidak berhenti hanya di 12 tersangka saja,” Tegasnya

Pos terkait