Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnian Kadir Divonis Bebas

  • Whatsapp
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnian Kadir Divonis Bebas

ANOATIMES. COM, KENDARI – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, terdakwa dalam kasus dugaan suap izin gerai Alfmaidi, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Kendari, Rabu (27/12/2023).

Dalam sidang tersebut, Sera Achmad yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas Sulkarnain Kadir dalam perkara dugaan suap izin gerai Alfamidi.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” ucap Majelis Hakim Sera Achmad saat memimpin sidang di PN Tipidkor Kendari.

Diberitakan sebelumnya, Sulkarnain Kadir ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejati Sultra terkait dugaan keterlibatan dalam kasus Suap perizinan gerai PT Midi Indonesia atau Alfamidi.

Untuk diketahui, sebelumnya dua terdakwa lainnya yaitu Ridwansyah Taridala dan Syarif Maula juga telah divonis bebas oleh majelis Hakim Tipikor Kendari.

Sementara itu, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan melalui via WhatsApp mengatakan Kejati Sultra menghormati putusan majelia hakim terhadap terdakwa.

“Kami harus menghormati putusan wakil tuhan,” Ujar Ade Hermawan.

Mengenai langkah selanjutnya, apakah JPU akan melakukan kasasi atau tidak, Ade Hermawan menjelaskan JPU masih mempertimbangkan.

“Yang jelas baik melalui memori kasasi maupun laporan ke Komisi Yudisial salah satunya kami menyampaikan keberatan atas penggunaan wewenang majelis hakim mengalihkan penahanan semua terdakwa perkara Tipikor dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, karena dengan berkeliarnya para terdakwa ini disinyalir mempersulit pembuktian dan melakukan upaya2 untuk membebaskan diri, ” Tegasnya.

Laporan : Awi

 

Pos terkait