ANOATIMES. COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis tiga (3) tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara terhadap terdakwa perintangan kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Amel.
Amel dinyatakan terbukti melakukan perbuatan perintangan terhadap penyidikan terhadap salah satu tersangka dalam kasus dugan korupsi PT Antam yaitu Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Andi Andriansyah.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Amel 6 tahun penjara. Vonis 3 tahun terhadap terdakwa akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Menyikapi vonis majelis hakim, JPU Fadli mengatakan sikap JPU terhadap putusan majelis hakim yang memvonis setengah dari tuntutan, pihaknya masih pikir-pikir.
“Putusan tadi setelah kita dengar hampir sama dengan yang menjadi tuntutan jaksa bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 21 UU Tipikor dalam hal melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Andi Andriansyah, ” Katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Amel yang coba dikonfirmasi media ini, langsung meninggalkan ruang persidangan.
Laporan : Awi