ANOATIMES.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat. Saat ini, penyidik Kejati Sultra tengah merampungkan administrasi untuk melimpahkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pengadilan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Catur Karyawan, mengungkapkan bahwa pelimpahan perkara tersebut tidak lama lagi akan dilakukan.
“Penyerahan berkas sudah sampai di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebentar lagi, mungkin kita akan limpahkan ke pengadilan,” ujar Catur Karyawan pada Kamis, 23 Januari 2025.
Saat ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU Blok Mandiodo, yaitu WAS dan GAS.
“Ada dua tersangka dugaan TPPU, WAS dan GAS,” kata Catur.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam kasus ini, Catur tidak menampik. Menurutnya, peluang tersebut sangat besar.
“Insya Allah akan ada tambahan,” tutupnya.
Laporan: Awi