ANOATIMES. COM, KENDARI – Tanah merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga secara arif dan bijaksana. Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sangat penting karena dapat memberikan rasa aman serta meminimalisir terjadinya sengketa, konflik, dan mencegah kejahatan pertanahan oleh mafia tanah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai menyerahkan 1.640 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Konsolidasi Tanah serta Sertipikasi Aset Pemerintah se-Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (26/04/2024).
“Cara yang terbaik untuk bisa terhindar dari sengketa dan kejahatan pertanahan yang disebabkan mafia tanah adalah memiliki sertipikat, karena sertipikat memiliki kepastian hukum. Bapak Ibu, kalau sudah memegang sertipikat tadi disimpan baik-baik. Setelah itu sebisa mungkin berikan patok,” ujar Menteri AHY dalam kesempatan tersebut.
Selain kepastian hukum, Menteri ATR/Kepala BPN melanjutkan, sertipikat tanah juga bisa memberikan manfaat ekonomi. “Kita sering menyebut _economic value added_. Jadi seringkali kalau sudah memiliki sertipikat kita bisa menggunakan itu untuk modal usaha. Bapak Ibu bisa mendapatkan manfaat tambahan secara ekonomi,” tuturnya.
Pada 2024 ini, ia menargetkan 120 Juta bidang tanah terdaftar, di mana saat ini telah tercapai 111,8 Juta bidang tanah terdaftar. “Terima kasih kepada bapak Presiden Joko Widodo yang telah secara serius mengawal kebijakan yang sangat luar biasa ini. Semua ditujukan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat. Tanah untuk rakyat dan tanah untuk semua,” tambah Menteri AHY menutup sambutannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio mengungkapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah di Sulawesi Tenggara. Ia pun berharap bahwa kerja sama yang sudah dirintis untuk terus dilanjutkan dan ditingkatkan ke depannya.
“Dalam pelaksanaan sertipikasi tanah, semua memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah yang kita ambil sehingga keberhasilannya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Sulawesi Tenggara,” ungkap Asrun Lio.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono; Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama beserta para Tenaga Ahli Menteri; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Asep Heri beserta jajaran Kantor Pertanahan.