ANOATIMES.COM, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko mengadakan sosialisasi terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 8 Tahun 2024 mengenai standar pelayanan pelabuhan, khususnya penyediaan CCTV dan AIS Receiver pada Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Acara ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pengusaha dari sektor pertambangan, pemilik Tersus dan TUKS, serta pengusaha galangan kapal yang beroperasi di wilayah KUPP Lapuko.
Kepala KUPP Lapuko, Nurbaya, menekankan pentingnya pemasangan CCTV dan AIS Receiver sebagai bagian dari upaya monitoring aktivitas pelabuhan.
“Pengawasan ini sangat penting untuk keselamatan pelayaran, serta mengatasi keterbatasan SDM yang ada di UPP Lapuko,” ungkapnya.
Nurbaya juga menjelaskan bahwa batas waktu pemasangan CCTV dan AIS Receiver di seluruh Tersus dan Tuks adalah hingga 31 Desember 2024.
“Kami sepakat dengan para pemilik Tersus dan TUKS untuk mempercepat proses ini sesuai dengan instruksi dari Dirjen,” tambahnya.
Roy Hendrawarman, Direktur PT Visi Teknologi Samudera, yang menjadi vendor penyedia alat tersebut, menyatakan siap membantu proses pengadaan dan pemasangan.
Ia menekankan pentingnya pemilihan perangkat yang tepat agar sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
“Pemasangan AIS Receiver, yang berfungsi untuk memantau data kapal-kapal di sekitar pelabuhan, diharapkan akan meningkatkan keselamatan dan efisiensi operasional pelabuhan di wilayah KUPP Lapuko,” ujar Roy.
Baca Berita anoatimes.com lainnya di WhatsApp