ANOATIMES.COM, KENDARI – Kepala Desa Laonti, Surdin, S.H., yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Laonti, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 3 Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Penetapan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan status tersangka terhadap Surdin tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor, Risdayanti (36), warga Desa Laonti, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, pada Jumat (25/7).
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Surdin sebelumnya juga telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terlapor, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan secara resmi.
Penyidik saat ini tengah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Surdin dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara direncanakan akan segera dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan Risdayanti yang dilayangkan ke Polda Sultra pada 7 April 2025. Ia melaporkan dugaan penggelapan dana kompensasi dari perusahaan CV. Nusantara Daya Jaya yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat Desa Laonti, termasuk dirinya, sejak 10 Mei 2021 hingga 7 Februari 2025.
Risdayanti menyebutkan bahwa dirinya seharusnya menerima dana kompensasi sebanyak 31 kali penyaluran, dengan total nilai mencapai Rp21.221.000. Namun, hingga laporan dibuat, ia tidak pernah menerima dana tersebut. Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bahwa dana tersebut telah disalurkan oleh pihak perusahaan, tetapi tidak sampai ke tangan penerima yang berhak.
Tak hanya itu, Risdayanti juga menduga adanya penyalahgunaan data pribadinya yang menyebabkan kerugian tambahan hingga puluhan juta rupiah. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Surdin, yang sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Namun, hingga laporan resmi dilayangkan, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Atas perkembangan ini, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polda Sultra yang telah menindaklanjuti laporan saya. Saya berharap pihak kepolisian segera menahan tersangka, karena ada kekhawatiran ia akan melarikan diri setelah mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Risdayanti.
Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik, mengingat posisi Surdin sebagai kepala desa sekaligus tokoh masyarakat yang semestinya menjadi panutan. Masyarakat Desa Laonti kini menantikan ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini hingga ke proses peradilan.
Laporan : Is







