Bebas Sanksi dari Kementrian ESDM, Wujud Nyata PT Tristaco Mineral Makmur Patuh pada Aturan

  • Whatsapp
Bebas Sanksi dari Kementrian ESDM, Wujud Nyata PT Tristaco Mineral Makmur Patuh pada Aturan
Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur, Ferry Irawan

ANOATIME.COM, KENDARI – Di tengah gencarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak perusahaan tambang yang melanggar aturan, PT Tristaco Mineral Makmur menjadi salah satu perusahaan yang lolos dari sanksi administrasi.

Direktur Utama PT Tristaco Mineral Makmur, Ferry Irawan, mengatakan pihaknya terus menjaga komitmen untuk mematuhi regulasi pemerintah, termasuk kewajiban jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, PT Tristaco Mineral Makmur tidak terkena sanksi. Itu karena kami selalu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya saat ditemui di Kendari, Jumat (8/8/2025).

Ferry menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan jaminan pasca tambang ke Kementerian ESDM. Namun, hingga kini permohonan tersebut masih menunggu persetujuan sehingga nominal yang harus ditempatkan belum ditetapkan.

“Permohonan jaminan pasca tambang hanya diajukan sekali. Setelah disetujui, baru ditentukan berapa jumlahnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Tristaco masih aktif dan saat ini tengah mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menurutnya, yang seharusnya menjadi prioritas penindakan pasca tambang adalah perusahaan dengan IUP mati yang sudah tidak beroperasi.

“Harusnya lebih ke perusahaan yang sudah mati, sebab sudah tidak menjalanlan lagi aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” Katanya.

Diketahui, pada 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga terhadap ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 89 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek.

Laporan : Awi

Pos terkait