ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra tahun anggaran 2024 masih terus bergulir.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra kini telah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Namun, penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, membenarkan pemeriksaan terhadap saksi ahli telah dilakukan.
“Ahli sudah,” ujar Niko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/9/2026).
Saat ini, kata dia, penyidik masih menunggu proses audit investigasi yang dilakukan BPK.
“Masih proses audit investigasi dari BPK,” ungkapnya.
Hasil audit tersebut menjadi salah satu hal penting yang ditunggu penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara, termasuk terkait dugaan kerugian negara.
Niko juga menegaskan, hingga saat ini penyidik belum menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar (menunggu audit BPK),” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait proyek pengadaan bibit tersebut. Mereka antara lain dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, pihak penyedia CV Wahana Multi Cipta, serta Bank Sultra.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit pala yang diduga fiktif. Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran diduga digunakan sebagai agunan fasilitas pinjaman di Bank Sultra Cabang Kolaka senilai Rp26 miliar.
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, sebelumnya membenarkan adanya fasilitas kredit tersebut. Pinjaman itu disebut telah dilunasi pada Desember 2025.
Meski kredit telah dilunasi, proses hukum perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit tersebut






