Manajemen PT WIN Bantah Tudingan Penindasan terhadap Eks Karyawannya

  • Whatsapp
Manajemen PT WIN Bantah Tudingan Penindasan terhadap Eks Karyawannya

ANOATIMES. COM, KONSEL – Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) membantah tudingan melakukan penindasan terhadap AM, mantan karyawan perempuan perusahaan tersebut.

HRD PT WIN, Junaedi, menjelaskan bahwa polemik tersebut bermula dari tindakan suami AM, berinisial N, yang melakukan aksi kekerasan terhadap Direktur Utama PT WIN. N disebut memaksa masuk ke kantor dan mencoba melakukan penganiayaan tanpa alasan yang jelas.

Bacaan Lainnya

“Akibat kejadian itu, AM dan suaminya direncanakan untuk dimutasi ke site Morowali. Namun, mereka menolak dan memilih mengundurkan diri,” kata Junaedi.

Ia juga menyebut, AM telah melakukan pelanggaran berat sehingga perusahaan memutuskan tidak memberikan pesangon. Pihak perusahaan sempat menawarkan solusi agar kendaraan operasional yang dikuasai AM—tanpa izin—dikonversi menjadi kompensasi.

“Namun ternyata, kendaraan kantor tersebut telah dibalik nama tanpa izin dan dijadikan jaminan utang. Meski hubungan kerja telah berakhir, AM tetap mengajukan gugatan hukum untuk menuntut pesangon, tanpa itikad baik mengembalikan kendaraan perusahaan,” jelas Junaedi.

Pihak PT WIN juga telah melaporkan status kendaraan tersebut ke kepolisian, tetapi AM tetap bersikeras menguasainya dengan alasan kendaraan itu menjadi jaminan utang.

“Di sisi lain, gugatan hubungan industrial terkait pesangon AM masih bergulir di Pengadilan Negeri Kendari dengan perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi,” tambahnya.

Saat ini, kasus dugaan penggelapan kendaraan yang melibatkan AM telah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan laporan yang diajukan HRD PT WIN, Junaedi, ke Polres Konawe Selatan dengan nomor: LP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES KONAWE SELATAN/POLDA Sulawesi Tenggara.

“Jadi sangat keliru jika ada pemberitaan yang menyebutkan perusahaan tidak mau membayar pesangon kepada AM tanpa alasan. Semua tindakan yang kami ambil didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan dan prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.

 

Laporan : Jo

Pos terkait