Sengketa Lahan di Kendari, Pengacara Pelapor Bantah Kriminalisasi, Tegaskan Penegakan Hukum

  • Whatsapp
Sengketa Lahan di Kendari, Pengacara Pelapor Bantah Kriminalisasi, Tegaskan Penegakan Hukum

ANOATIMES. COM, KENDARI – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait laporan terhadap seorang warga Desa Bokori yang memagari lahan di Kota Kendari, kuasa hukum pelapor, La Ode Muhamad Hiwayad, SH., MH., CPM, memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi dan menghindari kesalahpahaman publik.

La Ode Muhamad Hiwayad menegaskan bahwa laporan polisi Nomor: LP/B/191/V/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 20 Mei 2025, tidak semata-mata terkait pemagaran tanah, tetapi juga dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, pelanggaran batas, dan penguasaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP jo. Pasal 167 KUHP.

Bacaan Lainnya

Objek perkara tersebut merupakan tanah milik kliennya yang terletak di Desa Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01091 Tahun 2021, NIB 21.01.000004288.0, seluas 4.391 meter persegi yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Konawe.
Menurutnya, tindakan fisik tanpa izin di atas lahan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Pelaporan ini bukan untuk mengkriminalisasi, tetapi untuk menegakkan hukum dan mencegah tindakan sepihak yang dapat memicu konflik,” ujarnya.

Lebih lanjut, La Ode mengungkapkan bahwa laporan yang telah diajukan sejak 20 Mei 2025 itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 September 2025, namun hingga kini belum ada kepastian hukum dari Polda Sultra. Ia berharap pemberitaan di media tidak menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami percaya pihak kepolisian akan bersikap netral dan profesional, bekerja berdasarkan fakta hukum serta bukti yang objektif,” tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau media agar mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menggiring opini publik. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya sah untuk menegakkan hak hukum, bukan bentuk permusuhan atau kriminalisasi.

“Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya.

Laporan : Jo

Pos terkait