Kementerian Kehutanan Kuasai Kembali 2.390 Hektare Areal Perambahan di Lanskap Seblat

  • Whatsapp
Kementerian Kehutanan Kuasai Kembali 2.390 Hektare Areal Perambahan di Lanskap Seblat

ANOATIMES. COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) kembali menguasai ribuan hektare areal perambahan di Lanskap Seblat, Bengkulu, dalam Operasi Merah Putih yang dimulai sejak 2 November 2025.

Dalam operasi yang melibatkan Gakkumhut Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara tersebut, tim mengidentifikasi sekitar 6.000 hektare kawasan terindikasi perambahan. Dari luasan itu, 2.390 hektare telah berhasil dikuasai kembali. Tindakan lapangan mencakup perobohan 59 pondok perambah, pemusnahan sekitar 7.000 batang sawit ilegal, perusakan akses perambahan, serta pemasangan 27 plang larangan.

Bacaan Lainnya

Pada 14 November 2025, tim mengamankan satu alat berat beserta empat orang, termasuk seorang pemborong pembukaan lahan. Alat tersebut digunakan untuk memperluas areal perambahan. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegaskan kembali penguasaan negara atas kawasan hutan.

Dalam penegakan hukum, Ditjen Gakkum Kehutanan telah menetapkan SM, pemilik lahan ilegal, sebagai tersangka. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan olah TKP, serta meminta keterangan ahli. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Polda Bengkulu, sementara berkas perkara disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penyidik juga menelusuri rantai kepemilikan lahan dan pihak-pihak yang diduga memperjualbelikan kawasan hutan.

Kementerian Kehutanan Kuasai Kembali 2.390 Hektare Areal Perambahan di Lanskap Seblat

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pekerja dan pemilik lahan lain untuk memetakan peran pemodal dan penyedia alat berat. Dua pemilik lahan lainnya dijadwalkan dipanggil untuk memperkuat proses penyidikan.

Selain penindakan, Ditjen Gakkum Kehutanan melakukan pendekatan persuasif kepada warga sekitar. Tiga warga menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal melalui surat pernyataan. Aparat turut meminta keterangan perangkat desa untuk memperjelas alur jual beli lahan dalam kawasan hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa operasi difokuskan pada pemilik lahan ilegal, pemodal, dan pengendali alat berat.

“Operasi Merah Putih Lanskap Seblat menyasar aktor-aktor utama perusakan hutan. Masyarakat kooperatif diarahkan menyelesaikan penguasaan lahan sesuai ketentuan,” katanya.

Kementerian Kehutanan menyatakan operasi akan berlanjut, termasuk penertiban akses masuk, rehabilitasi lahan rusak, dan penataan batas kawasan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga konservasi. Operasi Merah Putih di Lanskap Seblat menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan memulihkan habitat Gajah Sumatera.

Pos terkait