Operasi Gabungan Gakkum–TNI Hentikan Aktivitas Ilegal di TN Kutai

  • Whatsapp
Operasi Gabungan Gakkum–TNI Hentikan Aktivitas Ilegal di TN Kutai

ANOATIMES. COM, KALIMANTAN TIMUR — Operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Kalimantan bersama Balai Taman Nasional (TN) Kutai dan jajaran TNI dari POMDAM VI/Mulawarman berhasil menghentikan aktivitas ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan tanpa izin di kawasan konservasi.

Operasi yang melibatkan Detasemen POM VI/1 Samarinda, Subdenpom VI/1-1 Bontang, serta Subdenpom VI/1-3 Sangatta ini menemukan enam unit ekskavator diduga digunakan untuk aktivitas penambangan galian C dan satu unit lainnya untuk pembuatan tanggul tambak. Seluruh aktivitas tersebut dilakukan di lokasi terpisah namun masih berada di dalam kawasan TN Kutai.

Bacaan Lainnya

Selain menyita alat berat, tim gabungan juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V pada 17 dan 18 Desember 2025. Keempatnya saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap keterlibatan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Atas perbuatannya, mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam rilis pers yang diterima redaksi AnoaTimes. Com, Senin, 22 Desember 2025 menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan wujud sinergi kuat antarinstansi dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas perusakan.

“Keberhasilan patroli ini merupakan sinergi yang baik antara Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Balai TN Kutai, serta jajaran POMDAM VI/Mulawarman dalam melindungi kawasan Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan kerusakan serius,” ujar Leonardo.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor lain, baik perorangan maupun korporasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.

“Penegakan hukum terhadap perusakan kawasan konservasi merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai fungsinya. Kolaborasi antara pengelola kawasan dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan laju degradasi hutan di Indonesia,” tegas Dwi.

Pos terkait