ANOATIMES. COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas di Grand Mahakam Hotel, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Rakor dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho. Dalam paparannya, ia menyampaikan evaluasi menyeluruh terkait penanganan perkara koneksitas sejak lembaga JAM PIDMIL dibentuk. Menurutnya, perkara koneksitas—yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer—masih sering menghadapi kendala, baik dari sisi prosedural, struktural, maupun teknis.
> “JAM PIDMIL kini memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan militer, memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif, dan adil,” ujar Jampidmil.
Data Kejaksaan menunjukkan adanya peningkatan jumlah perkara koneksitas yang ditangani sejak 2021 hingga September 2025. Penerapan KUHAP baru dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut harmonisasi terhadap delik baru, penyesuaian posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Asep N. Mulyana menegaskan bahwa KUHP 2023 menempatkan penuntutan sebagai bagian integral dari proses peradilan sejak tahap penyidikan. Hal ini memperkuat konsep Integrated Criminal Justice System (ICJS) dalam setiap penanganan perkara.
> “Proses peradilan pidana kini beroperasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi, sehingga koordinasi dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum menjadi mutlak dengan tetap menjaga sistem pengawasan dan keseimbangan,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberi kewenangan penuh kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koneksitas. Kewenangan ini telah didelegasikan kepada Jampidmil dan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai pedoman terbaru.
Jampidum menambahkan, pembaruan KUHAP memberikan fondasi kuat bagi penyelesaian perkara koneksitas, sekaligus mengakomodasi sensitivitas militer. Penanganan dapat dilakukan di peradilan militer apabila kerugian atau dampaknya lebih dominan terhadap kepentingan militer.
Rakor ini menjadi forum strategis untuk meminimalkan potensi perbedaan tafsir hukum dan memudahkan adaptasi teknis terhadap perubahan regulasi. Kejaksaan, Oditurat TNI, dan Polisi Militer sepakat memperkuat integritas, profesionalitas, serta objektivitas dalam setiap proses hukum.
Hasil rakor diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis yang mampu menyempurnakan kebijakan, memperkuat sistem monitoring, dan memastikan penanganan perkara koneksitas berjalan lebih efektif, profesional, dan adaptif terhadap dinamika hukum nasional.
Laporan : Awi






