Dua OPD Pemkab Koltim Diadukan ke Kejati Sultra

  • Whatsapp
Dua OPD Pemkab Koltim Diadukan ke Kejati Sultra

ANOATIMES.COM, KENDARI – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (AMPK Sultra) resmi mengadukan dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Timur ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (15/6/2026).

Aduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Ketua AMPK Sultra, Laode Muh. Syawal, mengatakan aduan itu didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, dalam laporan tersebut BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja modal pada sejumlah paket pekerjaan di dua organisasi perangkat daerah (OPD)
tersebut.

“Temuan BPK itu menjadi dasar bagi kami untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” ujar Syawal.

Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja modal pada 12 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp149.313.167.

Sementara itu, pada Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur ditemukan kelebihan pembayaran belanja modal pada 10 paket pekerjaan dengan nilai sebesar Rp621.284.725.

AMPK Sultra menilai temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui aduan yang telah diajukan, AMPK Sultra mendesak Kejati Sultra untuk melakukan telaah dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek dimaksud, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, hingga pihak pelaksana pekerjaan.

Syawal menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bukan sekadar bentuk kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, melainkan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

“Kami telah resmi memasukkan aduan ke Kejati Sultra dan berharap aduan ini segera ditindaklanjuti secara serius. Kami ingin memastikan bahwa setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dapat diusut secara tuntas dan transparan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ketika menyangkut kepentingan rakyat dan penggunaan uang negara,” tegasnya.

Pos terkait