DPR RI Diminta Gelar RDP Terkait Gangguan Iklim Investasi Pertambangan di Kolaka

  • Whatsapp
DPR RI Diminta Gelar RDP Terkait Gangguan Iklim Investasi Pertambangan di Kolaka

ANOATIMES.COM, JAKARTA — Koalisi Pemerhati Hukum dan Pegiat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) , Kamis (12/2/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas dugaan gangguan terhadap iklim investasi pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

Koalisi menilai aktivitas investasi pertambangan di Kolaka, khususnya di Kecamatan Pomala, kerap mengalami gangguan berupa aksi pemalangan jalan hauling. Mereka menyebut, aksi tersebut terjadi di kawasan hutan dan berdampak langsung terhadap kelancaran operasional perusahaan tambang.

Penanggung jawab aksi, Mardin Fahrun, dalam orasinya menyoroti lemahnya supremasi hukum di daerah tersebut. Ia mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan regulasi yang berlaku.

“Bagaimana kita bisa percaya pada legitimasi hukum jika pemerintah dan penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dengan benar,” tegas Mardin, seperti dikutip dari Elshinta.com.

Menurutnya, jika gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak segera ditangani secara tegas, hal itu berpotensi memperburuk citra investasi di daerah serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara telah menggelar RDP pada 29 Januari 2026 terkait dugaan aksi premanisme di Kolaka. Rapat tersebut menghadirkan sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Toshida Indonesia, PT Rimau, PT Surya Lintas Gemilang (SLG), dan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS). Satu perusahaan tidak hadir PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK).

Selain itu, turut hadir perwakilan Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi, Polres Kolaka, Inspektur Tambang, serta Dinas Kehutanan.

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa gangguan yang terjadi dinilai sebagai persoalan murni kamtibmas dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : Awi

Pos terkait