ANOATIMES.COM, WAKATOBI – Kasus dugaan sengketa dana politik Pilkada 2020 yang dilaporkan La Ode Naane (H Naane) terhadap Bupati Wakatobi, H Haliana SE, resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri sejak 4 Februari 2026.
Penghentian tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik 83-b/Res.1.11./2026/Ditreskrimum, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/73/IX/2023/SPKT/Polres Wakatobi, tertanggal 23 September 2023. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan demi kepastian hukum, karena perkara dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Di hadapan media, didampingi kuasa hukumnya Bosman, Haliana membeberkan sejumlah hal yang disebutnya sebagai ketidakbenaran yang selama ini disampaikan oleh mantan Ketua Tim Pemenangannya tersebut.
Haliana menjelaskan, proses gelar perkara khusus di Rowassidik Bareskrim Polri, Jakarta, telah mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, terutama menjelang Pilkada.
Ia mulai mengurai sejumlah klaim terkait penggunaan dana dan fasilitas, termasuk tudingan penggunaan kapal serta pembangunan posko yang disebut menghabiskan biaya besar.
“Pertama, soal penggunaan kapal untuk mobilisasi massa. Saya sampaikan ke tim Bareskrim, kapal yang digunakan hanya dua, yakni KM Nut Risky milik Ibu Mayana dan KM Fungka milik almarhum H Alinudin. Tidak ada biaya yang diambil dari H Naane,” ujar Haliana, Kamis (16/4/2026).
Terkait pembangunan posko yang diklaim menelan biaya lebih dari Rp20 juta per titik, Haliana menyebut kondisi di lapangan tidak demikian.
“Posko Pilkada 2015 sampai 2020 masih banyak yang terawat. Hanya beberapa yang direhabilitasi. Posko yang benar-benar dibangun H Naane hanya satu, di samping rumah almarhum Ediarto. Selebihnya tidak ada. Bahkan ada posko yang saya biayai sendiri, bukan dia. Kalau ada yang rusak, masyarakat gotong royong memperbaiki,” ungkapnya.
Ia juga menanggapi klaim sumbangan dana sebesar Rp10 miliar yang disebut tidak masuk akal dan bertolak belakang dengan kondisi keuangan pelapor.
“Kalau benar menyumbang Rp10 miliar lebih, tidak mungkin dia masih berutang ke sana-sini. Faktanya, dia pernah meminjam uang hingga Rp300 juta kepada mertua saya dan itu diakui dalam gelar perkara,” jelasnya.
Haliana turut menyinggung soal dana “pintu partai” yang diklaim sebagai uang pribadi H Naane. Ia membantah klaim tersebut.
“Dia menyebut membayar Rp600 juta untuk PAN. Faktanya hanya Rp350 juta, terdiri dari Rp200 juta dari dia dan Rp150 juta dari istri saya. Bahkan uang itu bukan saya yang ambil, melainkan melalui pihak lain dan akhirnya kembali ke H Naane,” katanya.
Selain itu, Haliana mengungkap dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana kampanye. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci pemasukan dan pengeluaran selama masa kampanye.
“Selama ini saya tidak pernah tahu detailnya, karena selalu disampaikan tidak perlu dipikirkan, yang penting menang. Setelah ditelusuri, ada bantuan dari berbagai pihak yang terkumpul sekitar Rp1,4 miliar yang tidak pernah dilaporkan ke saya,” bebernya.
Haliana mengaku sebelumnya memilih diam demi menjaga nama baik H Naane. Namun, setelah adanya keputusan penghentian penyelidikan dari Mabes Polri, ia menyebut fakta-fakta yang ada kini mulai terungkap.
“Selama ini saya diam untuk menjaga nama baik. Tapi sekarang semuanya sudah jelas,” pungkasnya.
Laporan: Ema






