ANOATIMES.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 inisial HS, dan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan disebut berlangsung secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap sektor strategis sumber daya alam.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan,” ujar Anang, Kamis (16/4/2026).
Perkara ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
“Perusahaan tersebut keberatan atas nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara, ” Katanya.
Dalam upaya mencari solusi, kata Anang, pemilik PT TSHI berinisial LD kemudian bertemu dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.
“HS diduga bersedia membantu dengan memproses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang dikemas seolah-olah berasal dari laporan masyarakat, ” Jelasnya.
Dalam proses tersebut, HS diduga mengarahkan hasil pemeriksaan agar menyimpulkan kebijakan kementerian terkait kewajiban PNBP terhadap PT TSHI adalah keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
Selanjutnya, pada April 2025, HS diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, di antaranya LO dan LKM, di Kantor Ombudsman serta Hotel Borobudur, Jakarta. Pertemuan itu membahas upaya menemukan celah kesalahan administrasi dalam proses penetapan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, ” Jelasnya.
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, lanjut Anang, HS melalui perantara disebut memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak perusahaan. Ia juga menyampaikan bahwa hasil akhir pemeriksaan akan sesuai harapan dan dapat mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan sehingga menguntungkan PT TSHI.
Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana dalam kasus tersebut.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan: Wi






