ANOATIMES. COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membongkar aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, tim juga menemukan 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, serta dua pondok operator alat berat di lokasi tambang.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas alat berat di sejumlah desa di Distrik Siriwo.
“Setelah dilakukan pengecekan lapangan dan ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal, Gakkum bersama Kodam XVII/Cenderawasih dan Korem 173/Praja Vira Braja melakukan operasi gabungan di lokasi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan hasil plotting, lokasi tambang diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan saksi, mulai dari masyarakat, operator alat berat hingga pekerja di lokasi, penyidik menemukan adanya aktivitas pertambangan yang dijalankan secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas.
Tujuh WNA asal China yang diamankan diduga berperan dalam manajemen, teknis, serta tenaga spesialis tambang bawah tanah. Saat ini mereka berada dalam penanganan Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan keimigrasian sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Rudianto menegaskan, aktivitas PETI yang ditemukan bukan operasi kecil, melainkan diduga merupakan tambang ilegal berskala besar.
“Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, itu menunjukkan operasi ilegal yang dibangun untuk skala besar,” tegasnya.
Menurutnya, penyidik tidak hanya akan menindak pelaku yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali tambang ilegal tersebut.
“Penyidik menemukan fakta adanya pihak yang diduga berperan sebagai pemodal dan pemberi perintah, namun saat operasi berlangsung yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Terhadap pihak tersebut diusulkan langkah pencekalan dan pencarian orang,” katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perusakan hutan dan tambang ilegal yang dinilai sebagai kejahatan serius dan terorganisir.
Ia menyebut pemerintah terus memperkuat tata kelola kehutanan sekaligus melakukan penguasaan kembali terhadap kawasan hutan yang dirambah secara ilegal demi menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.






