ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat hasil positif dalam pelaksanaan lelang serentak barang rampasan negara yang digelar pada 12 Agustus 2026.
Dari pelaksanaan lelang tersebut, seluruh barang rampasan negara yang ditawarkan berhasil terjual. Nilai limit keseluruhan barang yang dilelang mencapai Rp 4,335 miliar, sementara hasil penjualan mencapai Rp5,220 miliar.
Artinya, terdapat kenaikan nilai sekitar Rp 885 juta atau 20,41 persen dibandingkan total nilai limit.
Hal itu disampaikan Kasubbid Penyelesaian Aset Kejati Sultra, Ady Haryadi Annas, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Irwan Said saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Jumat (14/8/2026).
Ady menjelaskan, pelaksanaan lelang serentak tersebut berdasarkan surat Badan Pemulihan Aset (BPA) yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat Kepala Kejati Sultra mengenai pembentukan panitia lelang serentak.
Dari 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Sultra, sebanyak lima Kejari mengikuti pelaksanaan lelang serentak tersebut.
Menurut Ady, Kejari yang tidak ikut bukan berarti tidak memiliki barang rampasan negara. Namun, terdapat batas waktu dalam proses penentuan nilai limit terhadap objek yang akan dilelang.
“Dari hasil lelang serentak, alhamdulillah seluruh barang yang diikutkan lelang laku terjual. Nilai dasarnya sekitar Rp4,3 miliar dan setelah dilelang menjadi Rp5,2 miliar,” ujar Ady.
Ia menyebut, kenaikan harga tersebut menunjukkan proses lelang berlangsung secara terbuka dan kompetitif.
Adapun barang yang dilelang berasal dari sejumlah Kejari di Sultra.
Dari Kejari Kendari, satu unit mobil Daihatsu Sigra memiliki nilai limit Rp 61,612 juta dan terjual dengan harga yang sama, yakni Rp 61,612 juta.
Kemudian Kejari Konawe melelang satu unit mobil pikap Grand Max dengan nilai limit Rp 71,885 juta. Kendaraan tersebut terjual Rp 91,885 juta atau mengalami kenaikan sekitar 27 persen.
Sementara itu, Kejari Kolaka melelang 32 unit dump truck Mercedes-Benz dan dua unit excavator dengan nilai limit Rp3,183 miliar. Barang tersebut terjual Rp 3,587 miliar atau meningkat sekitar 12,69 persen.
Selanjutnya, Kejari Kolaka Utara melelang sejumlah kendaraan, yakni satu unit Honda CR-V dengan nilai limit Rp 326,554 juta dan terjual Rp 352,544 juta atau naik 7,96 persen.
Satu unit sepeda motor Kawasaki memiliki nilai limit Rp 62,720 juta dan terjual Rp 85,720 juta atau naik 36,67 persen.
Kemudian satu unit Toyota Fortuner dengan nilai limit Rp 220,385 juta terjual Rp 256,385 juta atau naik 16,34 persen.
Selain itu, satu unit minibus dengan nilai limit Rp 176,618 juta juga laku terjual dengan harga sesuai nilai limit.
Dari Kejari Konawe Selatan (Konsel), satu unit excavator menjadi salah satu objek lelang dengan kenaikan harga paling signifikan. Nilai limitnya Rp 127 juta, namun terjual Rp 461 juta atau meningkat sekitar 262,99 persen.
Kejari Konsel juga melelang satu unit pikap dengan nilai limit Rp 65,510 juta dan terjual Rp 105,510 juta atau naik sekitar 61,06 persen.
Sementara itu, Kejari Muna melelang sebidang tanah seluas 1.944 meter persegi dengan nilai limit Rp 40,047 juta. Tanah tersebut terjual Rp 42,047 juta atau mengalami kenaikan 4,99 persen.
Ady menegaskan, seluruh objek yang dilelang merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya telah melalui proses penilaian oleh BPA.
Untuk menarik minat masyarakat, Kejati Sultra melakukan sosialisasi lelang melalui berbagai media, mulai dari videotron, media cetak, pemasangan banner di sejumlah lokasi strategis, instansi pemerintah, RRI Kendari hingga media televisi.
Kejati Sultra juga menggelar pameran barang rampasan negara di kawasan Alun-Alun MTQ Kendari saat kegiatan car free day pada 9 Agustus 2026.
“Ini kita lakukan secara transparan. Dalam pelaksanaannya juga dihadiri Kajati, KPKNL, BPN dan para Kajari,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh hasil lelang barang rampasan negara tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
Kejati Sultra juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang serentak tersebut, termasuk melihat Kejari mana yang mencatat capaian terbaik dalam optimalisasi nilai barang rampasan negara melalui proses lelang.
“Semua hasil lelang disetorkan ke kas negara,” tegas Ady.







