ANOATIMES.COM, MAKASSAR — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi resmi menyerahkan tersangka kasus perambahan kawasan hutan di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Negeri Bone. Tersangka berinisial M (62) diduga mengubah kawasan hutan negara seluas 1,3 hektare menjadi lahan perkebunan dan peternakan ayam petelur.
Penyerahan tersangka atau tahap II dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dalam proses tersebut, jaksa dari Kejari Bone juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi perambahan yang menjadi bagian dari alat bukti perkara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran di kawasan hutan akan terus dikawal hingga tuntas.
“Pelaksanaan tahap II ini merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses hingga tuntas, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal,” ujar Ali Bahri.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui membuka lahan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1,3 hektare. Kawasan yang sebelumnya merupakan hutan pinus itu dimanfaatkan tanpa izin untuk kegiatan perkebunan dan usaha peternakan ayam petelur.
Penyidik mengungkap, tersangka M berperan sebagai pemilik sekaligus pemodal usaha yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara tersebut. M ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026 setelah melalui serangkaian proses penyidikan terkait aktivitas pembukaan lahan tanpa izin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Ali Bahri menegaskan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan demi menjaga kelestarian sumber daya hutan dan keberlanjutan fungsi ekologisnya.






