ANOATIMES. COM, KENDARI — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggeledah kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berada di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (13/5/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aktivitas jual beli ore nikel yang bersumber dari lokasi eks IUP PT PCM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Irwan, mengatakan ore nikel tersebut diduga diangkut melalui jetty PT KMR dan jetty masyarakat ilegal dengan menggunakan dokumen atau kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha.
“Pengangkutan ore nikel itu menggunakan persetujuan berlayar dari syahbandar/KUPP Kolaka yang sebelumnya telah divonis bersalah bersama delapan orang terpidana dalam putusan terdahulu,” ujar Irwan, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tujuh jam dan berjalan tertib serta lancar. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah disidik.
Selain melakukan penggeledahan di PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Kejati Sultra juga sebelumnya menggeledah dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tepatnya di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini pada 11 Mei 2026.
Menurut Irwan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang terus dikembangkan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sultra.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.






