ANOATIMES.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisial MTP dijemput paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di kediamannya, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2026 lalu.
MTP dijemput paksa penyidik setelah dirinya tidak menghadiri panggilan penyidik pada Jumat, 25 September 2026, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel, yakni ekspor nikel pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sultra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan dalam perkara ini MTP berperan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.
“MTP Sekjen Kementerian ESDM periode 2013–2017,” ujar Anang Supriatna, Senin, 28 September 2026.
Anang menjelaskan, saat proses pengamanan, tim penyidik mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tersangka. Hingga akhirnya, MTP berhasil diamankan di rumahnya.
“Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB tim penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
“Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 12 huruf a, atau Ketiga Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Keempat Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 25 September 2026, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- PT CNI sebagai tersangka korporasi;
- BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018;
- NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019;
- MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra periode 2017–2019.





