ANOATIMES. COM, KENDARI – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memanggil sejumlah eks pejabat pada Dinas ESDM Provinsi Sultra periode 2017-2020. Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangannya dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejagung.
Pantauan media ini, eks pejabat yang tengah menjalani pemeriksaan ialah Eks Kadis ESDM Sultra Andi Azis dan eks Kabid Minerba Yusmin. Ke duanya tampak mengenakan kemeja warna putih sembari memasuki ruangan pemeriksaan di Kantor Kejati Sultra, Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta SH MH membenarkan bahwa kedatangan tim penyidik tersebut untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) pada periode 2017–2020.

“Iya benar,” ujar Sugeng, Senin, 5 Oktober 2026 via seluler kemarin.
Menurut Sugeng, Kejati Sultra hanya diminta membantu dan memfasilitasi tim penyidik Kejagung dalam pelaksanaan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kantor Kejati Sultra.
“Kejati diminta bantuan untuk menyiapkan dan memfasilitasi pemeriksaan saksi di Kejati,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, terdiri dari satu tersangka korporasi dan empat tersangka individu.
Kelima tersangka tersebut yakni :
PT CNI sebagai tersangka korporasi;
BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018;
NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019;
MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra periode 2017–2019; serta
MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM.
Dalam perkara ini, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), disertai dugaan penggunaan dokumen uji kadar dan dokumen RKAB yang tidak sesuai ketentuan.
Kejagung menyebut rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69, atau sekitar Rp401,65 miliar.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Sultra dan Jakarta.





