Kejagung Tetapkan Dirut PT Ceria Nugraha Indotama sebagai Tersangka Ekspor Nikel di Sultra

Kejagung Tetapkan Dirut PT Ceria Nugraha Indotama sebagai Tersangka Ekspor Nikel di Sultra
Direktur Utama (Dirut) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Inisial DS usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ekspor ore nikel di Sultra.

ANOATIMES.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, Direktur Utama (Dirut) PT CNI berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (15/10/2026).

Bacaan Lainnya

“Menetapkan Direktur Utama PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) berinisial DS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra),” ujar Anang.

Anang menjelaskan, DS diduga berperan dalam memuluskan kegiatan ekspor nikel PT CNI meskipun perusahaan tersebut belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan.

Pertama, DS diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Selain itu, tersangka diduga menggunakan dokumen hasil pengujian kadar nikel dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah dimanipulasi.

Dalam proses pengujian kadar nikel, DS diduga meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan PT CNI sebagai salah satu persyaratan ekspor nikel.

Setelah dokumen pengujian kadar nikel terbit, DS diduga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi MTP, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017, bersama BS, yang saat itu menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Padahal, PT CNI belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Selanjutnya, DS diduga meminta MHI, selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Sultra, serta NR, selaku Kepala Seksi Pemberian dan Pemetaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara pada instansi yang sama, agar tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Akibatnya, persetujuan RKAB yang diduga telah dimanipulasi tersebut terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Kejagung juga menduga DS memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara sebagai imbalan atas pengurusan dokumen-dokumen tersebut.

“Perbuatan DS bersama-sama dengan para penyelenggara negara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” jelas Anang.

Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan lain terkait dugaan suap sebagaimana diatur dalam sangkaan yang disampaikan Kejagung.

DS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Oktober 2026.
“Tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2026,” tutup Anang.

Sebelum menetapkan DS, Kejagung telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka perorangan itu masing-masing BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019; MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra periode 2017–2019; serta MTP, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.

Sementara itu, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Pos terkait